5 Bocil yang Bobol Toko di Jombang Dibebaskan, Ini Alasannya

Pelaku dan korban saat mediasi di Polsek Sumobito
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Bocah cilik (bocil) para pelaku percobaan pencurian toko perhiasan imitasi di pasar Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibebaskan.

Program PTSL di Wonosalam Jombang Dipungut Mahal, Warga Mengeluh

Mereka dibebaskan oleh aparat kepolisian usai Rifai (60) pemilik toko perhiasan mencabut laporan polisi dan memaafkan perbuatan para pelaku.

Hal inilah yang menjadi alasan utama FI (13), FR (12), AB (12), DA (13) dan AH (11) dari jerat hukum.

Pelanggaran Lalu Lintas di Jombang Turun Selama Operasi Patuh Semeru 2025

Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo mengatakan, dari hasil mediasi yang dilakukan para pihak terkait di Polsek, terdapat beberapa kesepakatan antara korban dan para orang tua pelaku.

"Ada beberapa alasan dilaksanakannya restorasi justice terhadap kejadian percobaan pencurian di kios pasar Sumobito pada 26 Maret 2025 kemarin," kata Tejo, Kamis 27 Maret 2025.

Aktivis Soroti Keterlambatan 2 Proyek PSD Puskesmas, Desak DPRD Bentuk Pansus

Selain itu, sambung Tejo, korban juga sudah mencabut laporannya di Polsek, lantaran alasan kemanusiaan dan kasihan.

"Korban kasihan karena tersangka masih anak-anak di bawah umur dan barang milik korban masih belum berhasil dicuri, hanya kerusakan pada engsel jendela toko," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title