Kubaitkan puisi sepi di hening subuh,
ketika letih ini memaksa aku untuk bersimpuh.
Bisikkan sajakmu di subuh rapuh. biar angin menafsir bunyinya, lalu embun, membacakannya dalam hening sebuah pagi.
Lihat pos aslinya 71 kata lagi
Kubaitkan puisi sepi di hening subuh,
ketika letih ini memaksa aku untuk bersimpuh.
Bisikkan sajakmu di subuh rapuh. biar angin menafsir bunyinya, lalu embun, membacakannya dalam hening sebuah pagi.
Lihat pos aslinya 71 kata lagi
PRAKTIKUM VII
Topik : Rumus Bunga dan Diagram Bunga
Tujuan : Membuat rumus bunga dan diagram bunga.
Hari / tanggal : Kamis / 10 April 2014.
Tempat : Laboratorium Biologi PMIPA FKIP UNLAM Banjarmasin.
Bagian tumbuhan yang sering dideskripsikan adalah bunganya. Dalam mendeskripsikan bunga, selain dengan kata-kata, dapat pula ditambahkan dengan gambar yang melukiskan bagian-bagian bunga atau berupa diagram bunga. Kecuali dengan diagram, susunan bunga dapat dinyatakan dengan sebuah rumus yang…
Lihat pos aslinya 2.927 kata lagi
Peraturan Direktorat Jendral pendidikan Islam Nomor : 1 tahun 2013 tanggal 6 Nopember 2013, tentang Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme, kinerja, efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas guru di Lingkungan Madrasah.
Adapun Peraturan tersebut di atas silahkan unduh di bawah ini :
Nasib guru PNS yang menjabat Kepala Madrasah di Madrasah swasta, menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian pihak. Utamanya dengan diberlakukannya SKMT dan SKBK Online pada layanan Simpatika.
Ada apa dengan nasib para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi Kepala Madrasah?
Terkait dengan Kepala Madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah.
Bab I terutama Pasal (1) dan (2) PMA Nomor 29 Tahun 2014 tersebut memberikan pembagian dengan pembatasan yang jelas, yaitu:
Kepala Madrasah yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Agama ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai dari tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Agama ini.
![]() |
| S25a Kepala Madrasah PNS di Madrasah Swasta ekuivalensi tugas tambahannya tidak dihitung |
Guru PNS yang diangkat sebagai Kamad di Madrasah swasta sebelum tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas tambahan Kepala Madrasah (sebanyak 18 JTM) akan tetap muncul di Cetak Ajuan S25a, SKMT, dan SKBK. Sehingga sesuai dengan KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersrtifikat Pendidik, Kepala Madrasah tersebut cukup mengajar paling sedikit 6 (enam) JTM perminggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik (bagi Kamad dari guru BK) untuk dapat memenuhi beban kerja 24 JTM sebagai syarat Tunjangan Profesi Guru.
Guru PNS yang diangkat sebagai Kamad di Madrasah swasta setelah tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas tambahannya sebagai Kepala Madrasah tidak dihitung. Dalam Lampiran S25a, SKMT, dan SKBK akan tertulis 0 (nol).
Sehingga bagi guru ini, untuk memenuhi beban mengajar 24 JTM harus mengajar sebanyak 24 JTM perminggu atau membimbing minimal 150 siswa (bagi Kamad dari guru BK), layaknya guru yang tidak memiliki tugas tambahan.
Ketegasan sistem Simpatika ini bisa jadi merugikan bagi guru PNS menjabat sebagai Kamad di Madrasah swasta. Tetapi, toh yang namanya peraturan dibuat untuk dipatuhi. Selama ini mungkin saja PMA No. 29 Tahun 2014 (yang telah berlaku hampir dua tahun) kurang ‘bergigi’, mungkin dengan kehadiran Simpatika, PMA tersebut punya ‘taring baru’.