
- Merugikan Keuangan Negara, dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3.
Ada 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang dirumuskan kedalam 13 pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999[1] jo. UU No. 20 Tahun 2001 [2] . Dari 13 pasal tadi dapat dikelompokkan menjadi 7 macam perbuatan utama.
Pasal 2 : (1) Setiap orang yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 3 : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pengertian kerugian keuangan negara diatur di dalam bagian Penjelasan Umum UU No. 31/1999,
Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah.
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
- Penggelapan dalam Jabatan, dijelaskan dalam Pasal 8, 9, dan 10 huruf a b c UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Pasal 8 : Dipidana dengan pidana penjara singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
Pasal 9 : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Pasal 10 : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja:
a. menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau
b. membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut; atau
c. membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.
- Suap-Menyuap, dijelaskan dalam Pasal 5, 6, 11, 12, dan 13 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Saya jelaskan intinya saja, ada tiga unsur yang esensial dari delik suap:
- Menerima hadiah atau janji;
- Berkaitan dengan kekuasaan yang melekat pada jabatan;
- Bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
- Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, dijelaskan dalam Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Pasal 12 : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.”
- Perbuatan Curang, dijelaskan dalam Pasal 7 (1) huruf a, b, c, dan d; Pasal 7(2), Pasal 12 huruf h UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Saya jelaskan intinya saja ya:
- Pasal 7 ayat (1) huruf a : Pemborong Berbuat Curang
- Pasal 7 ayat (1) huruf b : Pengawas Proyek Membiarkan Perbuatan Curang
- Pasal 7 ayat (1) huruf c : Rekanan TNI atau POLRI Berbuat Curang
- Pasal 7 ayat (1) huruf d : Pengawas Rekanan TNI/POLRI Membiarkan Perbuatan Curang
- Pasal 7 ayat (2) : Penerima Barang TNI/POLRI Membiarkan Perbuatan Curang
- Pasal 12 huruf h : Pegawai Negeri Menyerobot Tanah Negara Sehingga Merugikan Orang Lain
Untuk Pidana Pasal 7 ayat (1) : Pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau Pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Untuk Pidana Pasal 12 huruf h : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Perbuatan Pemerasan, dijelaskan dalam Pasal 12 huruf e, f, g.
Untuk Pidananya sama seperti Pasal 12 huruf h di atas.
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
g. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;
- Gratifikasi, dijelaskan dalam Pasal 12 huruf B dan C UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Pasal 12B : (1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Gratifikasi sebenarnya bermakna pemberian yang bersifat netral. Suatu pemberian menjadi gratifikasi yang dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
SUAP = Gratifikasi + Jabatan
Gratifikasi Tidak dianggap sebagai suap saat dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 Hari sejak Gratifikasi itu diterima.
Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu Heylawedu