Syarat hukum dan penggunaan Cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
- Pada surat Cek harus tertulis perkataan "CEK"
- Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
- Nama bank yang harus membayar
- Tanggal dan Tempat Cek dikeluarkan
- Tandatangan Penarik
- Tersedianya dana
- Ada meterai cukup
- Juka ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
- Jumlah uang yang tertulis di angka dengan huruf harus sama
- Memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
- Tandatangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di speciment ( contoh tanda tangan)
- Tidak diblokir oleh pihak berwenang
- Resi cek sudah kembali
- Endorsment cek benar (jika ada)
- Kondisi cek sempurna
- Rekening belum ditutup
- Cek atas nama
- Cek atas unjuk
- Cek Silang
- Cek Mundur
- Cek kosong